
Pemerintah Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara telah melaksanakan Pembahasan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa T.A. 2024. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa petinggi wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realisasi APBDes kepada Bupati. Baik dalam administrasi, pekerjaan, maupun disampaikan ke publik melalui musdes dan papan infografis.
Kegiatan Pembahasan ini dihadiri oleh Petinggi beserta Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Anggota dan unsur Tokoh Masyarakat. Acara ini Dibuka Oleh Ketua BPD. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui Realisasi Pelaksanaan APBDes T.A. 2024 Desa Bulungan ini sebagai wujud transparansi kepada publik


