
Kamis 15 Agustus 2024 telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka Perubahan RPJMDes tahun 2019-2024, kegiatan ini dilaksanakan karena adanya penambahan 2 tahun masa jabatan Petinggi / Kepala Desa sesuai undang-undang no 3 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang no 6 tahun 2014.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh : Camat Pakis Aji, TA Pendamping Kabupaten, Pendamping Desa, Ketua BPD, Unsur Pemerintah Desa, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Lembaga -lembaga Desa, PKK, Karang Taruna.


